Drs. Hikmatullah, M. Sc.
Peneliti Ahli, Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanah dan Agroklimat Departemen Pertanian
“Alih fungsi lahan sawah ke penggunaan lain yang berlangsung terus menerus tanpa terkendali dapat mengancam stabilitas ketahanan pangan nasional terutama beras. Tindakan konkrit pemerintah, sudah saatnya diperlukan untuk menghentikan atau paling tidak menghambat laju alih fungsi lahan sawah. Salah satunya dengan menetapkan Kawasan Lahan Sawah Utama Nasional (KLSUN) yang dilindungi oleh undang-undang”
lahan sawah mempunyai fungsi yang sangat strategis, karena lahan berfungsi sebagai penyedia bahan pangan utama, terutama beras bagi penduduk Indonesia. Sebagian besar lahan sawah terdapat di Jawa, Bali, dan Lombok dengan luas sekitar 3,85 juta ha.
Lahan sawah dengan sarana dan prasarana irigasinya dibangun oleh pemerintah dengan biaya yang mahal dan waktu yang lama, sehingga harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Namun, luas sawah terus berkurang akibat alih fungsi lahan yang berlangsung tanpa kendali, sehingga dikhawatirkan dapat menurunkan produksi dan pengadaan stok pangan nasional. Untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah, dipandang perlu untuk menetapkan kawasan lahan sawah utama yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga konversi lahan dapat terkendalikan.
Sebagai langkah awal untuk mengatasi masalah di atas, Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanah dan Agroklimat bekerjasama dengan Biro Perencanaan Departemen Pertanian telah menyusun kriteria biofisik lahan sawah utama dan sekunder secara nasional, peta arahan lahan sawah utama dan sawah sekunder di Jawa, Bali, dan Lombok skala 1:250.000, serta membuat materi teknis untuk menyusun rancangan peraturan pedoman pengendalian konversi lahan sawah ke penggunaan non-pertanian. Upaya tersebut diharapkan dapat menjamin lahan sawah utama dan lahan sawah sekunder untuk mendukung ketahanan pangan nasional, mengendalikan alih fungsi lahan sawah produktif, menyediakan cadangan bahan pangan yang cukup sehingga dapat mengurangi impor bahan pangan, meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan petani. Menyediakan infromasi dasar dalam perencanaan tata ruang wilayah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Kriteria yang digunakan untuk menentukan lahan sawah utama dan sekunder adalah status irigasi, indeks pertanaman padi (IP Padi) dan produktivitas lahan. Dari kombinasi kriteria tersebut dapat disusun empat kelas lahan sawah yaitu lahan sawah utama I dan II serta lahan sawah sekunder I dan II (Tabel 1). Lahan sawah utama I - yang terbaik - adalah lahan sawah yang beririgasi teknis, dapat ditanami padi dua kali atau lebih dalam setahun, dan mempunyai produktivitas minimum 4,5 ton per ha. Lahan sawah sekunder masih memungkinkan dikonversi untuk penggunaan lain, tetapi harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat, antara lain setiap hektar lahan sawah yang dikonversi harus diganti dengan lahan sawah bukaan baru di luar Jawa, Bali, dan Lombok seluas 4 - 5 kali lipat dan lahan tersebut tidak boleh diterlantarkan.
Dari hasil kajian, kawasan lahan sawah di Jawa yang layak diarahkan untuk dipertahankan sebagai lahan sawah utama sekitar 88% dari luas sawah yang ada (Tabel 2). Di Bali dan Lombok, lahan sawah utama berturut-turut 98% dan 99% dari total sawah di masing-masing pulau tersebut.
Sebagai ilustrasi, apabila lahan sawah memiliki produktivitas 4,5 ton per ha dan ditanami padi dua kali setahun dengan rendemen gabah 0,62%, maka setiap hektar lahan sawah utama yang terkonversi akan mengurangi produk beras 5,58 ton per tahun. Dengan asumsi konsumsi beras di Jawa rata-rata 116 kg/jiwa/tahun, maka satu hektar lahan sawah akan mengurangi stok pangan yang seharusnya dikonsumsi oleh 48 jiwa per tahun. Dengan demikian, pengendalian konversi lahan sawah dengan menetapkan kawasan lahan sawah utama dan sekunder sangat beralasan untuk memantapkan ketahanan pangan dan mengurangi impor beras.
Kebijakan pengendalian konversi lahan beririgasi harus terintegrasi dengan rencana tata ruang kota maupun dengan rencana tata ruang wilayah. Langkah-langkah strategis perlu ditempuh agar petani mampu melaksanankan usaha tani padi dengan produktivitas tinggi, di antaranya memberikan insentif kepada petani berupa jaminan ketersediaan sarana irigasi dan harga dasar gabah. Kemudahan memperoleh kredit usaha tani, subsidi pupuk dan sarana produksi lainnya dan keringanan pajak. Bimbingan peningkatan efisiensi usaha tani, pendidikan, perbaikan perumahan, dan pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan. Membangun lingkungan yang kondusif untuk kehidupan budaya pedesaan, peningkatan kualitas hidup dan tata nilai masyarakat pedesaan dan budaya tradisional. Pengembangan sistem usaha tani lahan sawah berorientasi agribisnis. Meningkatkan fungsi lahan sawah, selain sebagai sumber produksi pangan, juga untuk pengembangan agrowisata, pengendalian banjir atau erosi serta stabilitas lingkungan. Penyusunan tata ruang secara detail dan sinkron dengan kebijakan pemerintah daerah. Terakhir, penegakkan hukum (law enforcement) melalui peraturan perundangan mengenai tata ruang.
Pengendalain konversi lahan sawah memerlukan penanganan terintegrasi antarsektor, antarwilayah dan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pengendalian konversi lahan sawah akan efektif apabila didukung dengan Keputusan Presiden dan ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan daerah. (**)
agusramdan menulis pada Kamis, 24 Desember 2009, 13:37
Kalo perudang undangan –UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN– kayaknya udah ada tinggal inplementasi nya yang kita perlu lihat.
Yang mungkin kita khwarkan lagi adalah fragmentasi yang dapat menyebabkan tidak efektifnya usaha pertanian.