Tuesday, 22 May 2012
Bangkit Tani » Majalahnya Para Pemulia Dunia Pertanian

Lahan Sawah Abadi untuk Food Security

Rabu, 16 Desember 2009, 0:31

Dr. Fahmuddin Agus

“Multifungsi lahan menjadi kekuatan untuk menaikkan harga ekonomis dari lahan sawah. Dibutuhkan kebijakan pemerintah untuk menetapkan lahan sawah abadi”

lahansawah1berbagai permasalahan lahan sawah seperti semakin menyempitnya lahan sawah. Alih fungsi lahan sawah menjadi lahan industri dan perumahan. Masyarakat menjadikan petani sebagai pilihan terakhir dalam pekerjaan merupakan faktor utama yang akan meng­ancam food security. Sebetulnya, masih ada lahan yang bisa digarap menjadi lahan sawah di beberapa pulau besar di Indonesia. Untuk mewujudkan hal ini, dibutuhkan konsistensi pemerintah untuk mempertahankan lahan sawah menjadi lahan sawah abadi. Untuk membahas hal ini, majalah Bangkit Tani mewawancarai Dr. Fahmuddin Agus, peneliti di bidang Konservasi Tanah, Balai Penelitian Tanah Departemen Pertanian. (Iwa)

Seberapa besar lahan yang berpotensi sebagai lahan sawah yang belum dioptimalkan?

Lahan sawah kita yang belum teroptimalkan tinggal sedikit. Hanya sekitar 8 juta ha. Lahan yang belum terolah menjadi lahan sawah ini terdapat di Papua, Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi. Memang, pemerintah banyak melakukan pembukaan lahan sawah di berbagai pulau. Namun pembukaan lahan sawah ini kurang dimanfaatkan. Terkadang, lahan yang dibuka juga tidak diikuti oleh pembangunan fasilitas lainnya seperti irigasi.

Bagaimana kondisi riil lahan sawah di Indonesia sebagai lahan ketahanan pangan nasional?

Saat ini telah terjadi alih fungsi lahan sawah ke penggunaan lahan untuk kepentingan lain. Lahan sawah memiliki nilai ekonomis yang rendah. Hal ini diakibatkan oleh kompetisi nilai ekonomi atas lahan. Lahan sawah dianggap paling murah nilainya daripada lahan perkebunan, lahan industri, lahan perumahan, dan sebagainya. Di negara lain, Jepang misalnya, petani yang memiliki lahan sawah, walaupun hanya sedikit, akan sangat dihargai oleh pemerintah. Para petani di Jepang mendapatkan subsidi dan santunan berupa sejumlah uang untuk membantu agar lahan sawah tetap berjalan sesuai dengan fungsinya.

Lalu, apa yang bisa dilakukan untuk menaikkan nilai ekonomis sawah?

Jangan pandang sawah sebagai lahan yang hanya menghasilkan padi saja. Cobalah melirik sawah yang memiliki nilai multifungsi. Sebagai negara agraris, kita memiliki pengalaman yang panjang dalam mengelola pertanian berwawasan lingkungan. Multifungsi lahan pertanian, terutama lahan sawah, mencakup fungsi lingkungan, ketahanan pangan, dan fungsi sosial-ekonomi serta budaya yang telah mengakar di pertanian kita.

Apa bukti konkret dari multifungsi lahan sawah yang bisa menaikkan nilai ekonomis lahan?

Pertama, mitigasi banjir. Seiring de­ngan alih fungsi lahan sawah menjadi berbagai lahan dengan kepentingan berbeda. Selain itu, arus modernisasi dan peningkatan jumlah penduduk, bencana banjir dari hulu sampai ke hilir kian memburuk. Hal ini diperparah dengan gundulnya hutan, bagian hulu dan tengah aliran air tidak bisa menyerap air karena berubah fungsi menjadi lahan perumahan dan industri. Ternyata salah satu hal yang bisa menangkal banjir ini adalah lahan pertanian. Kemampuan lahan pertanian dalam mena­han air banjir beberapa kali lipat lebih besar daripada areal perumahan dan industri. Petakan sawah yang dikelilingi pematang tanah pembatas lahan memiliki fungsi sebagai kolam penampung air untuk menahan kelebihan air.

Kedua, pengendali erosi. Dahulu, lahan pertanian dipersalahkan sebagai penyebab sedimentasi. Namun, sawah dengan sistem multistrata, yaitu sawah dengan galengan teras-teras, lahan pertanian yang dikonservasi dengan baik, mampu mengendalikan erosi dan penghanyutan senyawa kimia ke hilir.

Ketiga, sawah sebagai penyejuk dan pembersih udara. Penguapan air akan menurunkan suhu udara dan fotosintesis tanaman, selain menyerap panas, juga menghasilkan oksigen yang memberikan efek segar bagi lingkungan sekitar. Pada saat bersamaan, tanaman mampu membersihkan bahan-bahan pencemar udara seperti SO2 dan NO2.

Keempat, penampung limbah organik. Di beberapa daerah di Indonesia, sampah telah diproses menjadi kompos dan digunakan sebagai pupuk organik. Sumbangan pertanian sebagai penampung sampah ini dapat ditingkatkan jika masyarakat sudah terdidik dan terbiasa memisahkan sampah organik dan non-organik.

Kelima, pemelihara keanekaragaman hayati. Berbagai sistem pertanian menyediakan berbagai jenis makanan dari hewan unggas, mamalia, serangga, hingga mikroorganisme. Mereka hidup berdampingan membentuk rantai kehidupan di lahan pertanian. Keenam, pelestari nilai sosial – budaya dan daya tarik pedesaan. Sawah diyakini memiliki tatanan nilai sosial budaya yang tinggi. Warna-warni lahan sawah menimbulkan daya tarik bagi daerah pedesaan dan mengundang masyarakat perkotaan untuk rekreasi dan relaksasi. Ketujuh, penyedia lapangan kerja. Sektor pertanian mampu menyerap tenaga kerja sebesar 46%. Akan tetapi, karena kekurangan dukungan sosial dan ekonomi untuk bekerja sebagai petani, sebagian besar petani, terutama generasi muda, menempatkan sektor pertanian di tempat terakhir dalam pilihan pekerjaan. Terakhir, lahan sawah sebagai sarana pendidikan. Pertanian sebagai sarana pendidikan dan transmisi budaya mendekatkan manusia dengan alam. Dengan bekerja di lahan pertanian, masyarakat, terutama generasi muda memperoleh pengetahuan bagaimana alur penanaman padi hingga menjadi beras.

Apa saja yang bisa meningkatkan daya jual dari lahan sawah?

lahansawah22Bila kita ingin menjadi negara yang memiliki daya tahan pangan, kita harus memenuhi kebutuhan pangan kita sendiri. Hal ini mutlak untuk menjaga food security di negara kita. Agar cita-cita tersebut bisa tercapai, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menaikkan daya jual lahan sawah di antaranya peningkatan harga jual gabah dari petani, ketersediaan pupuk bisa dijaga, ketersediaan air irigasi juga menunjang, dan segera tetapkan lahan sawah abadi. (**)


Anda dapat memberi komentar untuk artikel ini.

1 tanggapan untuk artikel “Lahan Sawah Abadi untuk Food Security”

  1. avatar

    agusramdan menulis pada Kamis, 24 Desember 2009, 9:06

    Kayaknya kita harus melakukan pengawalan terhadap pelaksaanaan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2009 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN.

    http://pla.deptan.go.id/pdf/PERATURAN_MENTERI_PERTANIAN_41.pdf

Tulis Komentar Anda