“Menurut Ditjen PMD Depdagri bahwa tahun 2010
diperkirakan pemilik garapan lahan pertanian produktif dengan luas di bawah 0,5
hektar sebanyak 16,5 juta Rumah Tangga Petani. Menurut mantan Mentan, Anton
Apriyantono bahwa setahun terjadi alih fungsi lahan pertanian seluas 330 ribu
hektar dan menurut BPN tahun 2004 akan terjadi alih fungsi lahan pertanian
produktif 3,1 juta hektar, padahal kita hanya memiliki sawah seluas 7,9 hektar.
Sisi lain, pertumbuhan penduduk tetap melambung tinggi dan tetap membutuhkan sumber
kepastian pangan
yaitu lahan pertanian produktif”
“Tat Twam Asi“ ajaran agama Hindu yang memberi arti leksikal diriku adalah dirimu juga, arti gramatikal kembalikan ke diri sendiri atau ikut merasakan apa yang sedang dirasakan oleh orang lain yaitu sesama kita, dalam hal ini sesama kita yang berstatus jadi petani. Pada tahun 2010 diperkirakan Rumah Tangga Petani yang memiliki sawah garapan (memiliki atau sewa) seluas hanya 0,34 ha sebanyak 16,5 juta.
Apa yang bisa dilakukan dengan lahan seluas 0,34 ha untuk kebutuhan hidup satu keluarga? Bukankah memiliki keinginan yang sama dengan kita? Contohnya, ingin hidup sehat penuh gizi, ingin menyekolahkan putra-putrinya hingga sarjana, ingin mewarisi profesinya dan ingin penuh syukur serta bangga jadi Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kita hidup di atas bumi ini sekali saja bahkan hanya sesaat saja jika dibandingkan waktu sebelum kita lahir maupun waktu setelah kita mati. Hidup sekali tersebut dalam satu bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam kita bernegara telah diamanahkan, agar berperikemanusiaan yang adil dan beradab, agar berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hakikatnya sangat luhur, agar senantiasa mengontrol diri dan sistem tata cara kita berbangsa dan bernegara mengenakkan semua pihak tanpa kecuali.
Tapi, coba sekali-kali kita berani mengawali belajar untuk jujur mengakui apa yang sedang terjadi di sekitar kesediaan lahan pertanian sebagai sumber pangan dan sebagai sumber hidup atau matinya bangsa ini, berapa banyak yang memiliki lahan luas dan berapa banyak yang memiliki lahan sempit serta bagaimana kecenderungannya, penyebaran jumlah petani dan kecenderungannya, masih banyak lagi yang terkait terikat dengan permasalahan tersebut.
Sungguh seakan kita bagai sedang pilu ketika terasa malu jika tidak ikut melakukan apa yang patut dilakukan untuk menyusun sebuah rencana langkah-langkah di masa mendatang. Cukuplah sudah, data menunjukkan begitu banyaknya masalah tentang kekalahan yang diderita oleh para petani karena sawahnya tersisihkan oleh keadaan yang harus menjadikan untuk memutuskan sawahnya sebagai sumber kehidupan pindah ke pihak lain status kepemilikannya.
Ini terjadi karena persaingan yang tidak sewajarnya jika nilai harga lahan pertanian dibandingkan dengan nilai harga lahan perumahan, perindustrian, pertokoan, dan lain-lain. Bagai mencampur buah mentimun dengan buah durian dalam satu karung. Apakah kenyataan ini kita masih harus mengatakan proses tersebut adalah proses seleksi alam?
Sesungguhnya semua proses yang telah terjadi ini bisa ditekan bahkan bisa dihindarkan jika semua pihak merasakan dengan kesungguhan perasaan apa hakikat sebenarnya keberadaan sawah sebagai sumber pangan kita semua tanpa kecuali.
Tidak terbayangkan jika saja keadaan ini tidak kita kendalikan dan dilindungi dengan undang-undang sekarang juga, jangan-jangan kenestapaan akan menimpa kemanusiaan di negara besar yang berbasis pertanian ini di masa mendatang.
Permasalahan Lahan Sawah
Penguasaan lahan pertanian kita cukup memprihatinkan dan sudah sangat mendesak untuk sekarang juga mengadakan pencetakan sawah secara besar-besaran untuk mengantisipasi segala kemungkinan di masa mendatang, untuk mendesain masa depan bangsa ini yang akan diteruskan oleh anak cucu, untuk menciptakan lapangan pekerjaan para petani yang sedang gelisah karena semakin banyaknya petani yang memiliki lahan garapan sempit, untuk mengoptimalkan aset-aset yang potensi untuk lahan pertanian produktif yang kita miliki tapi belum terkelola dengan baik dan tentu untuk membangun karakter segenap anak bangsa agar lebih cinta pekat dan bangga menjadi bagian dari integritas bangsa ini. Bukankah ini adalah jalan pintas untuk menuju keadaan tersebut dengan segala multiplayer efect-nya?
Rata-rata kepemilikan (memiliki atau sewa) lahan petani menurun drastis, pada tahun 1983 petani yang memiliki lahan dengan luas kurang dari 0,5 ha sebanyak 40,8% tapi pada tahun 2003 sudah sebanyak 56,5%. Di samping itu, telah terjadi ketimpangan distribusi penguasaan lahan yaitu sebanyak 70% dari total petani hanya menguasai 13% saja dari total luas lahan dan sebaliknya petani yang hanya 30% saja justru menguasai
87%. (Data Ditjen PMD Depdagri).
Penciutan lahan pertanian produktif patut menjadi perhatian serius dan segera mendapat langkah-langkah nyata untuk meminimalkannya, terjadi alih fungsi lahan pertanian produktif secara permanen mengancam sumber pangan masa depan. Menurut data BPS, sejak tahun 1999 hingga tahun 2002, rata-rata lahan pertanian produktif yang alih fungsi sebanyak 110.000 ha. Bahkan pernah disampaikan oleh mantan Menteri Pertanian, Anton Apriyantono 16 September 2009, bahwa jumlah lahan pertanian produktif yang alih fungsi terkini sebanyak 330.000 ha per tahun. Jika terus begini apa yang akan terjadi nantinya di negeri ini?
Kondisi tersebut akan diperparah oleh rencana penyempitan lahan pertanian secara legal dan terencana sistematis oleh Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dengan Kabupaten/Kota (RTRWP dan RTRWK), dengan total rencana alih fungsi lahan pertanian sebanyak 3,1 juta ha dari total sawah yang kita miliki hanya 7,99 juta ha atau 40% dari total sawah milik kita. Keadaan tersebut justru direncanakan oleh Pemda dan DPRD setempat. Kondisi ini tentu dampaknya sangat besar dan permanen sifatnya.
Kadang seakan kita tidak menyadari atau mungkin bahkan menyadari sepenuhnya bahwa sawah sumber kehidupan kita semua beserta anak cucunya, namun ketika mengalih fungsikan lahan pertanianproduktif tanpa beban karena tertutup untuk kepentingan lain yang lebih produktif dari sudut pandang materi sesaat saja, ini sama dengan merencanakan sebuah malapetaka di masa mendatang.
Tabel: Luas Sawah dan Rencana Alih Fungsi Menurut RTRWK
Mari sejenak bertanya kepada hati sendiri dan menjawab untuk diri sendiri….. Bukankah alih fungsi lahan pertanian menciptakan sikap dismotivasi para petani untuk bertani? Bukankah juga menciptakan ancaman ketahanan pangan nasional dan masa depan bangsa ini? Bukankah juga menciptakan pengangguran di segmen masyarakat pertanian? Bukankah juga menciptakan kemubaziran infrastruktur khususnya irigasi yang telah diinvestasikan oleh negeri ini ke lahan pertanian tersebut? Bukankah juga menciptakan penurunan budaya pedesaan dan kelestarian lingkungan?
Diperlukan Keberpihakan Wakil Rakyat dan Para Pemimpin Bangsa
Sekali lagi, mari menatap diri sendiri diskusi dengan Sang Hati diri sendiri mengakui dengan apa yang sebenarnya telah terjadi saat ini. Mengawali melangkah dengan pasti membuktikan apa yang telah dijanjikan. Sawah-sawah yang menjadi harapan masa depan anak cucu kita patut sekarang juga mendapatkan perlindungan. Terwujud atau tidaknya cara perlindungan sawah tersebut dan cara mengontrol pelaksanaan di lapangan terhadap undang-undang perlindungan sawah telah kami wakilkan Kepada Yang Terhormat Segenap Para Wakil Rakyat.
Jika Segenap Para Pemimpin Bangsa ini, para pemimpin perusahaan besar dan para pemimpin perbankan mau tat twam asi (ikut merasakan) apa yang dirasakan para rumah tangga petani yang jumlahnya 16,5 juta, yang hanya memiliki lahan pertanian produktif hanya 0,34 hektar dan ikut merasakan apa yang dirasakan para petani sulitnya mencari pekerjaan di desanya lalu pergi ke luar negeri jadi TKI walaupun alhasil sebagian justru hanya jadi korban penganiayaan majikannya, kondisi ini sangat memilukan dan memalukan kita.
Kaya Multipotensi Tapi Belum Kita Optimalkan.
Mungkinkah kita bisa mencetak sawah seluas tersebut dalam waktu singkat? Mungkin sekali!
Bukankah kita memiliki multipotensi baik sumberdaya manusia maupun sumberdaya alamnya? Tentu jika multipotensi tersebut dipadukan melalui inovasi yang cemerlang, kemauan yang kuat, perencanaan yang matang, pelaksanaan yang jujur, dan evaluasi yang berkesinambungan untuk membangun, maka kesejahteraan akan menjadi kenyataan.
Asal kita mau mengawali melangkah, segala permasalahan tersebut segera bisa teratasi karena negeri yang kita cintai ini penuh rahmat, kenapa begitu? Negeri kita telah dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Pemurah berupa negeri nan kaya-raya alam dan potensinya. Memiliki daratan seluas 188,2 juta ha. Di antaranya untuk hutan seluas 133,7 juta ha dan layak untuk pertanian seluas 54,5 juta ha. Hanya masalahnya mau atau tidak kita memanfaatkannya secara optimal sekarang juga?
Berdasarkan identifikasi Litbang Pertanian ada kira-kira 94,1 juta ha lahan potensial untuk pertanian dengan pertimbangan aspek kemiringan, sifat fisika, kimia dan biologi serta mendukung pertumbuhan tanaman ataupun ternak tentu dalam ruang lingkup tetap terjaganya kelestarian alam lingkungannya.
Melihat tabel tersebut berarti total ada 25,4 juta ha lahan yang bisa dicetak untuk sawah lahan produksi tanaman pangan, sedangkan sawah yang sudah kita miliki 7,99 juta ha (BBS 2008) berarti kita memiliki potensi sawah belum tercetak seluas 17,51 juta ha lagi. Luas lahan yang cukup bermakna untuk mensejahterakan segenap rakyatnya, beserta generasinya.
Bukankah kita sudah memilih dan memiliki para pemimpin yang legitimasi? Kita memilih karena percaya dengan janji-janjinya bahwa konsep arah pembangunan ke depan akan diarahkan serta diprioritaskan pembangunan ke sektor pertanian atau pedesaan, karena sektor ini yang memberikan kontribusi terbanyak data kemiskinan di negeri ini. Contohnya Pemerintah pada tahun 2007 Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah mewujudkan pencetakan sawah seluas 20 ribu hektar.
Tabel: Lahan Potensial untuk Pertanian di dataran rendah dan dataran tinggi
Sumber : Balai Besar Sumber Daya Lahan, 2008
Keterangan : *) LK - Semusim juga sesusai untuk tanaman tahunan
**) LK - Tanaman Tahunan pada lahan kering
Bukankah kita memiliki Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang selalu hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakatnya? Kita tahu betapa cepatnya reaksi TNI untuk hadir pada kesempatan pertama ketika ada bencana, kita juga tahu bahwa TNI setiap tahun selalu melakukan kegiatan AMD. Contohnya beberapa tahun yang silam segenap prajurit TNI bersama masyarakat Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pencetakan sawah, tentu di daerah lain juga bisa dilakukan.
Bukankah kita memiliki sarjana pertanian yang sangat banyak? Kita tahu betapa banyaknya sarjana pertanian yang kesulitan mencari pekerjaan yang pada akhirnya banyak sarjana pertanian mengabdikan dirinya di luar sektor pertanian. Tentu jika dilibatkan untuk memimpin pola-kelola pertanian terpadu dan modern tidak akan pernah ada lagi sarjana pertanian yang desersi dari profesinya
Bukankah kita memiliki para konglomerat yang memiliki perkebunan kelapa sawit atau HTI (hutan tanaman industri) yang luasnya ratusan bahkan jutaan hektar? Kita tahu seakan begitu mudahnya mencetak hutan belantara menjadi kebun kelapa sawit atau HTI tentu akan lebih mudah lagi kalau hanya sekedar mencetak sawah siap pakai.
Bukankah kita juga memiliki banyak perusahaan besar yang sudah banyak menikmati berlimpahnya rejeki di negeri agraris ini? Kita tahu begitu besarnya laba yang telah didapatkan tentu sangat mudah jika hanya menyisihkan sedikit rejeki untuk mewujudkan sebuah pertanggung jawaban sosial kepada masyarakat di sekitarnya berwujud pencetakan sawah. Contohnya PT. RAPP pada bulan Juli 2008 mencetak sawah seluas 100 hektar yang dihibahkan kepada masyarakat Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau dan akan dilanjutkan 50 hektar lagi pada tahun 2009. Tentu contoh nyata ini bisa diikuti oleh semua perusahaan besar di Indonesia.
Ciptakan Skim Kredit Kepemilikan Sawah
Bukankah kita juga memiliki dunia perbankan yang jumlahnya banyak dan telah banyak mengucurkan kredit jumlah banyak bernilai triliunan kepada para orang kaya? Tentu juga tidak sulit jika hanya memberikan kredit pemilikan sawah baru dicetak yang hanya senilai Rp 20 juta/ hektar, seperti begitu mudahnya memberikan kredit kepada para petani kelapa sawit yang jumlahnya sudah ratusan ribu kepala keluarga dengan nilai triliun. 
Jika saja melihat kenyataan membandingkan harga pasar lahan pertanian produktif di Pulau Jawa Rp. 350 juta/ha akibat dari daya suplai kesediaan sawah rendah sementara permintaan terlalu tinggi. Anggaran tersebut bisa untuk mencetak sawah seluas 15 ha di luar Jawa dengan lengkap segala infrastrukturnya. Singkat kata, indeks cetak sawah per hektar Rp 7 juta dan infrastrukturnya Rp 13 juta per hektar, total Rp 20 juta per hektar.
Jika sawah siap tanam/pakai dengan harga tersebut dipasarkan kepada petani dengan skim kredit pemilikan tanah pertanian produktif beserta berbagai stimulusnya tentu akan sangat mudah untuk terealisasi. Hal ini akan menyerap banyaknya kaum petani yang saat ini sedang mencari pekerjaan, akan lebih baik lagi jika didampingi oleh sarjana pertanian dan peternakan masuk desa.
Tinggal mendesain pola pemasarannya, sebagai salah satu alternatif melibatkan perusahaan-perusahaan yang selama ini mengirimkan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, untuk memberi motivasi agar peserta TKI tersebut mengumpulkan dan mengalokasikan uang gajinya untuk uang muka kredit pemilikan sawah yang telah dicetak oleh perusahaan-perusahaan tadi. Karena sering kita jumpai para TKI banyak menggunakan tabungan dari gajinya untuk kepentingan yang konsumtif sifatnya akibat dari mahalnya sawah di Pulau Jawa.
Imbasnya Sampai ke Multi Sektor
Selalu hadir dalam mimpi indahku, seandainya potensi untuk sawah 17,5 hektar yang selama ini belum terkelola dengan baik dan dalam waktu yang dekat lahan seluas 17,5 juta hektar berubah menjadi sawah dan dimiliki oleh 16,5 juta rumah tangga petani yang selama ini hanya memiliki 0,34 hektar, walaupun cara kepemilikannya melalui kredit perbankan niscaya akan membahagiakan kita semua tanpa kecuali. 
Hal ini bisa untuk mencegah terjadinya urbanisasi dan perginya para petani untuk bertani ke luar negeri secara besar-besaran. Agar tidak ada lagi cerita tentang kisah memilukan dan memalukan karena istri atau anak petani yang teraniaya di luar negeri. Yang pada akhirnya akan terbentuk kembali kepercayaan diri yang tinggi oleh para petani pada dunianya sendiri yaitu dunia pertanian di negeri pertanian ini.
Dengan demikian maka negeri agraris yang kita cintai ini telah memiliki sawah pertanian produktif seluas 25 juta hektar. Sudah barang tentu kondisi ini berdampak pada terpacunya semangat untuk bertani dan rasa bangga memiliki negeri agraris ini.
Dengan demikian juga maka angka kemiskinan akan menurun drastis, kesejahteraan petani akan meningkat, suksesi profesi petani atau singkat kata keinginan untuk mewariskan profesi petani kepada anak cucunya akan kembali meningkat tajam dan sudah barang tentu tidak akan pernah ada lagi impor kedelai atau hasil pertanian yang dihasilkan oleh sawah.
Pasti juga berdampak mendongkraknya materil bagi kita semua untuk mewujudkan sebuah kesejahteraan rakyat bangsa ini, contoh saja kalau tahun 2008 kita menghasilkan 60 juta ton gabah kering giling hanya dengan luasan sawah tidak lebih dari 7 juta hektar maka jika kita memiliki sawah 25 juta hektar akan berdampak pada terwujudnya gabah kering giling kurang lebih sebanyak 210 juta ton per tahun atau senilai dengan 210 juta x Rp 2.500/kg = Rp 525 triliun/tahun. Kontribusi dunia pertanian yang tidak bisa lagi diremehkan.
Jika hanya sekedar untuk mewujudkan sebuah visi swasembada kedelai saja pekerjaan yang sangat-sangat mudah karena dengan penambahan 17,5 juta hektar tersebut akan menghasilkan kedelai 1,5 juta ton per hektar sekali musim tanam pertahun x 17,5 juta hektar maka kita akan memiliki produksi kedelai sebanyak 26,25 juta ton kedelai atau senilai Rp 131 triliun per tahun. Maka secara otomatis sangat tabu jika kita disebut sebagai negeri agraris importir kedelai karena kita telah menjadi eksportir kedelai, kebutuhan kedelai total nasional tidak lebih dari 5 juta ton per tahun.
Dan pasti akan memberikan dampak imbas positif yang sangat dahsyat bagi sektor lain yang terkait dan terikat dengan produksi pertanian seluas 25 juta hektar tersebut.
Semoga tulisanku ini bermanfaat untuk anak cucuku, para petaniku, dunia pertanianku, generasi penerus negeriku dan negeri pertanianku ini. Amin…(**)
Agus M Ramdan menulis pada Rabu, 23 Desember 2009, 15:15
Kesejatraaan petani di Indonesia mungkin sangat menghawatirkan. Salah satu alasan pertanian petani kurang baik dalam hal ekonomi adalah kemapuan untuk mengloah lahan pertanian. Hal ini di sebabkan tidak punya lahan yang cukup atau lemahnya pengusaan teknologi mekanisasi pertanian. Hak waris yang berlaku di Indonesia salah satnunya menyebabkan terjadi pertanian tak layak disebut sebagai bisnis yang dapat mensejahtrakan petani. Dintambah perilaku dari pemerintah yang hanya meberikan lahan 2 hektar pada para transmigran menjadikan perkembangan teknologi dalam bidang pertanian jalan di tempat.
Hak waris
Luas lahan persawahan, dan yang lebih luas lahan pertanian, menyusut akibat pewarisan tanah pertanian di lingkungan keluarga yang tak dikontrol oleh tata agraria. Selain itu faktor budaya mangan ora mangan kumpul juga menjadi kendala. Warga desa cenderung berkumpul di satu desa dengan kerabat sehingga membuat luas desa bertambah. Sayangnya hal itu menimbulkan konsekwensi lahan persawahan dan pertanian ‘terabrasi’ (semakin berkurang). Ditambah lagi dengan pembagian hak waris tadi, lambat laun skala usaha per keluarga terus menyempit.
Untuk mengangai ini pertama sekali mesti ada peraturan negara yang tidak membolehkan perubahan fungsi lahan pertanian menjadi fungsi apapun atau usaha pertanian dan dengan alasan apapun, termasuk alasan hak waris sekalipun. Agar tak melanggar hak asasi seseorang atas hak warisnya, sebuah budaya waris khusus lahan pertanian mesti kukuhkan budaya baru tentang waris. Ilustrasi tentang budaya waris itu, misalnya seperti ini:
Sebut saja H. Ramdan memiliki 300 hektare lahan persawahan. Sampai kapan pun, idealnya dengan tata agraria tadi, lahan yang 300 hektare itu tak bisa dialihfungsikan menjadi lahan perumahan atau industri karna mempunya jenis sertifikat lahan pertanian. Ketika H. Ramdan wafat ia mewariskan 300 hektare lahan itu kepada tiga anak lelakinya masing-masing 100 hektare.
Namun hanya anak tertuanya yang punya minat melanjutkan usaha pertanian almarhum ayahnya, sedangkan dua yang lain memilih berkarir di kota: satu menjadi bankir, satu lagi menjadi programmer. Keduanya ingin menjual tanah warisan mereka yang 200 hektare itu. Lahan yang 200 hektare itu pun dijual kepada saudara tertua. Atau dihitung sebagai saham bagi usaha pertanian yang dilanjutkan saudara tertua. Untuk kasus bila semuanya berniat untuk menjadi petani lahan itu akan di kerjakan bersama sama dalam bentuk perusahan yang bebadan hukum.
Bagaimana jika ketiganya tak berminat melanjutkan usaha pertanian sang Bapak? Mereka menyerahkan lahan itu sebagai saham atau menjualnya kepada perusahaan pengelola pertanian di daerah itu. Perusahaan itu dikelola oleh para petani terdidik dan dengan sistem pertanian yang modern. Jumlah personil pendukung perusahaan pengelola pertanian itu tak terlalu banyak tapi mereka didukung oleh tenaga yang terdidik tadi dan dengan sistem mekanisasi pertanian yang mapan. Dengan begitu lahan pertanian tak menyusut jumlahnya dan tingkat produktifitas tetap efektif karena dikelola oleh petani-petani terdidik. Terlepas dari apapun komoditas yang ditanam: padi, jagung atau gandum. Namun skema tadi mesti didukung sistem ketataagrariaan (pertanahan) yang berpihak padanya. Di sinilah peran negara diperlukan meciptakan peraturan yang mengikat untuk tanah pertanian.
Meningkatakan Jumlah Farming estate ala indonesia untuk saat ini
Untuk membuat farming estate yang dapat meningkatakan petani gurem di Indonesia tidak mungkin dilakukan secara revolusioer. Misalkan memberikan kepada petani gurem tersebut tahan 200 hektar untuk di garap tetapi dengan cara betahap. Salah satu caranya adalah membuat sebuah perusahaan pertanian yang modal awalnya di dukung pemerintah atau swasta lalu 8 kk petani gurem di tambah 2 sarjana pertanian yang akan mengurusi dan memiliki perusahaan tersebut (tentunya pembagian saham perusahaan tersebut diatur antara swasta pemilik modal awal dan para pengarap).
Ary menulis pada Minggu, 27 Desember 2009, 19:48
Seharusnya memang kita secepatnya untuk mencetak sawah diluar jawa yang areanya masih luas
Purcahyo menulis pada Senin, 18 Januari 2010, 14:32
Negara mau maju dan eksis rangkullah petani unt cerdas dlm bercocok tanam.hanya bidang pertanian yg kita bisa pertahankan dari gempuran asing.dlm bidang teknologi jelas kita jauh dan tdk bisa bersaing.tapi jgn jadikan petani sbg ladang uji coba pupuk ,obat dll.satu2nya kemungkinan kita bersaing hanya bidang pertanian